Archive for Juni 2012

JAUHI TATOO TUBUH

Dengan dalih mengikuti mode, agar di sebut jagoan dan keren, ada orang yang rela men-tatto tubuhnya. Tatto menurut merekka mempunyai kedudukan sebagai bagian dari seni (Part of Art). Ber-tatoo adalah kegiatan seni grafis dengan menggambar sebuah pola atau desain. Dengan kata lain, selain berwujud artefak nyata yang dapat dilihat dan dirasakan, tatto adalah entitas yang memiliki nilai-nilai estetis yang mampu mengekspresikan perasaan emosional pemiliknya secara individual dan subjektif dan suka-suka. Tidak hanya laki-laki, perempuan-pun sekarang sudah banyak.

Di Indonesia, konsumsi paling banyak terhadap tatto dilakukan oleh kelompok remaja. Misalnya komunitas Punker dan Rocker. Menurut mereka, selain mampu mewadahi kreativitas dan menjadi ekspresi seni, tatto dibuat untuk menunjukkan identitas kelompok. Seseorang bisa memasang tatto (temporal) dengan waktu yang singkat dan biaya yang sangat terjangkau. Tak hanya itu, trend tatto ini, juga gencar dilakukan oleh banyak seniman dan musisi tanah air.

Perlu kita tahu bahwa tatto/tatoo berasal dari bahasa Tahiti, Tatau, yang berarti tanda atau gambar pada kulit seseorang yang dibuat dengan cara menusuk, menggores, ataupun melukai dengan sesuatu alat yang tajam atau runcing yang telah dicelupkan kedalam tinta, sehingga bekas luka tersebut akan membekas seumur hidup. Sehingga sebenarnya tatto adalah bekas luka tersebut.

Tatto dalam sejarah awalnya lebih dianggap sebagai sesuatu kebutuhan yang primer dari pada fungsinya sebagai ekspresi seni. Motif pembuatan tatto di masa – masa itu adalah : (1) penanda suatu identitas tertentu (2) wujud manifestasi mistisme yang berdasarkan keyakinan akan sakralitas gambar – gambar dalam tatto. Dan dalam presentasi kecil, (3) dipakai untuk menghias diri.

Begitulah perkembangan pemahaman masyarakat tentang tatto. Sedangkan jika dilihat dari bahan serta cara membuatnya, tatto juga terus mengalami perkembangan sesuai dengan kondisi masyarakat dan level pengetahuan di zamannya.

Pada awalnya, Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Orang-orang Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar naga pada kulit tubuh. Sedang di Mentawai, zat pewarna (pigmen) yang digunakan merupakan hasil olahan dari tumbuh – tumbuhan yang ditumbuk.

Sungguh kontras jika dibandingkan dengan keadaan sekarang saat pembuatan Tatto dilakukan dengan mesin elektrik. Cara pembuatannya adalah dengan memasukkan (menyuntikkan) tinta ke dalam lapisan paling luar kulit epidermis seseorang. Tinta itu kemudian akan menyatu dengan sendirinya dengan bagian kulit tersebut. Ketika jarum mesin tinta menusuk kulit, jarum tersebut telah memasukkan tinta dan menyimpannya di bagian dermis kulit. Secara kasat mata tatto berada dibagian epidermis, atau dibagian lapisan luar kulit. Dermis ini terletak di bagian lapisan kedua dari kulit, karena pada sel dermis kondisi selnya lebih stabil dari pada lapisan epidermis sehingga tinta tatto akan selamanya berada disana sepanjang usia orang yang menggunakannya (baca : permanen).

Sebagian tinta tattoo secara teknis bukan merupakan tinta pada umumnya. Tinta tattoo adalah pigmen yang tersuspensi dalam cairan khusus (carrier solution). Sedangkan pigmen itu sendiri tidak semuanya berasal dari tumbuhan. Namun ada yang berasal dari logam dan polimer tertentu. Pigmen-pigmen inilah yang nantinya akan menentukan warna pada tattoo.

Dulunya pigmen hanya berasal dari mineral tanah bagian atas, karbon hitam, dan sintesis dari tumbuh-tumbuhan, namun kini sudah banyak industri pigmen sintesis yang bukan saja berasal dari tumbuhan, namun juga berasal dari sintesis polimer dan logam dalam bentuk garam-garaman.

Sehingga dapat di pastikan akan memberikan dampak yang sangat jelas jika digunakan pada manusia, mulai dari alergi ringan, penyakit kulit, serta reaksi phototoxic ( yaitu reaksi yang terjadi karena adanya cahaya, terutama cahaya matahari. Dimana pigmen bereaksi dengan cahaya tersebut dan mengakibatkan keracunan atau kerusakkan pada kulit dan sel). pigmen yang bereaksi dengan cahaya biasanya akan berubah menjadi hitam berkilat dan pigmen jenis seperti ini biasanya sangat berbahaya, walaupun sebagian ada yang mungkin cukup aman, namun lebih banyak yang bersifat radioaktif dan toxic. Belum lagi jika penyuntikannya dilakukan dengan jarum dan alat – alat yang tidak steril dan higienis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, dari segi medis, pemakaian tatto sangat tidak dianjurkan.

Dari pembahasan di atas, jika, kita menyebut tatto dalam konteks masa sekarang, maka ia merujuk kepada salah satu dari dua jenis tatto yang ada. Pertama, tatto permanen yang dibuat dengan cara dan resiko yang telah dipaparkan panjang lebar di atas. Kedua, temporal, yang dilakukan dengan mengecat kulit luar seseorang dengan pewarna tertentu yang bisa hilang dengan sendirinya setelah waktu tertentu sesuai dengan jenis dan kadar yang digunakan.

Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) yang artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

Dalam hadist lain yang lebih panjang yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih, H.R. Muslim no. 3966)

Berdasarkan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh, Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.

Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tatoo secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Baik itu Tatoo sementara atau tidak, menggunakan tatoo tetap dilarang. Jika sudah terjadi maka hendaknya membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.

Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa pemakaian tatoo dilarang oleh agama Islam. Disamping dalam kesehatan juga buruk, tatoo juga dilarang oleh agama Islam. Baiknya seorang muslim menghentikan atau mengingatkan muslim yang lain yang sudah terlanjur memakai tatoo. Memang biasanya orang bertato mempunyai opini yang kuat untuk mempertahankan tatonya bahkan cenderung marah jika di beri tahu. Kuncinya sabar dan mendoakan si pemakai tatoo. Ingat, keindahan yang lebih banyak madlorotnya ketimbang maslahatnya lebih baik dihindari (apalagi sudah ada larangan) karena pada hakikatnya, dengan mentatto diri berarti sama dengan menyiksa diri. Menyiksa karena terasa sakit dalam proses membuatnya, juga menghilangkannya. Karena satu dari dua cara untuk menghilangkannya adalah dengan disetrika atau anda dapat memilih teknologi laser yang biaya operasionalnya diperkirakan di atas 50 juta rupiah; dalam hal ini berlaku kaidah : “al-Dhararu Yuzāl.” Pemakaian tattoo juga mengandung unsur Syubhāt, karena kebanyakan kita tentu ‘Awwām tentang bahan – bahan yang digunakan. Maka dalam hal ini berlaku Man ittaqā al-Syubhāt fa qad fī ‘irdhihi wa dīnihi. Kemudian dari segi historis, perubahan persepsi tentang tattoo cenderung mengalami perubahan yang lebih jelek. Karena orientasi seni tak hanya bisa ditunjukkan dengan tattoo, tetapi masih banyak cara lain yang lebih elegan; dan meskipun secara kultural, tattoo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perkembangan masyarakat, hal ini tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi akan bolehnya membuat tattoo. Budaya yang ada adalah netral dan sama sekali tidak mengindikasikan bahwa pemakaian tattoo dewasa ini “legal” dan “baik”.

Wa allāhu A’lam bi al-Shawāb
Jumat, 29 Juni 2012
Posted by Zilian Zahra

JAUHI GHIBAH!

Radar Pekalongan, 4 Juni 2012
Rosulullah saw bersabda:
“Tahukah kalian apakah ghibah itu?, para sahabat menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih tahu” Lalu beliau melanjutkan “Yaitu kamu menyebut saudaramu dengan hal-hal yang ia tidak suka untuk disebut” lalu seseorang bertanya “ Bagaimana pendapatmu bila apa yang aku katakan itu ada pada diri saudaraku yang aku ceritakan? Beliau menjawab “ Bila apa yang kamu ceritakan itu ada pada diri saudaramu, maka kamu telah melakukan ghibah terhadapnya. Dan bila apa yang kamu katakan itu tidak ada pada diri saudaramu, berarti kamu telah mengada-ada tentangnya (menfitnahnya)” (H.R Muslim]

Dan kalau kita lihat ghibah ini banyak macamnya, yaitu:

Ghibah tentang jasad seseorang, Ghibah tentang nasab seseorang , Ghibah tentang menganggap rendah pekerjaan seseorang (padahal halal dan dia tetap orang yang beriman), Ghibah tentang akhlaq seseorang, Ghibah tentang hal-hal yang terkait dengan persoalan agama seseorang, dan Ghibah berkaitan dengan yang dipakai seseorang.

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S Al Israa[17]:36)

“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (malaikan Raqib dan Atid)” (Q.S Qaaf[50]:18)

Lebih spesifik lagi Allah Berfirman dalam Surat yang lain:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al Hujuraat[49]: 12)

Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika saya di Mi’rajkan saya telah melihat suatu kaum yang berkuku tembaga digunakan untuk mencakar muka dan dada mereka sendiri, maka saya bertanya kepada Jibril: Siapakah mereka itu? Jawabnya: Mereka yang makan daging orang dan mencela kehormatan orang (yakni Ghibah)” (H.R Abu Dawud dari Anas ra.)

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau (kalau tidak) hendaklah ia diam” (Mutafaq’alaih)

Orang yang bermuka dua, yang mengadu domba orang lain

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi SAW berkata: Kelak dihari kiamat, disisi Allah, Engkau akan mendapati orang yang bermuka dua diantara orang-orang yang berbuat keji itu, yang mendatangi satu golongan orang dengan satu wajah dan mendatangi satu golongan yang lainnya dengan wajah yang lain pula” (HR Muslim dan Abu Dawud)

Dari beberapa dalil diatas jadi jelaslah bahwa aktivitas ghibah secara umum dilarang dalam Islam, dan hukumnya adalah Haram. Hal ini kita ketahui dari adanya celaan dan Ancaman Allah terhadap pelaku ghibah tersebut. Begitu juga halnya ketika kita hanya sebagai pendengar setia saja. Karena diamnya kita disitu berarti kita juga setuju dan mendukung akan aktivitas ghibah tersebut. Yang harus kita lakukan ketika kita tahu bahwasannya ghibah itu haram, seharusnya kita mengingatkan saudara kita yang sedang khilaf tersebut dan bukannnya malah nimbrung dan bikin suasana tambah panas .

Rasulullah bersabda:

“Barang siapa mencegah ghibah yang menyinggung kehormatan saudaranya, maka Allah akan membebaskannya dari neraka” (H.R Imam Ahmad)

“Barang siapa mencegah ghibah yang dilakukan oleh saudaranya, maka Allah akan mencegahnya dari neraka pada hari kiamat” (H.R At Tirmidzi)

Dan kalau memang Orang yang kita peringati tersebut tidak mau menerima, maka jangan segan-segan untuk meninggalkan forum tersebut. Allah SWT berfirman:

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Q.S Al An’am[6]: 68)

Seorang muslim dengan muslim yang lain diharuskan untuk saling tolong menolong dan menjauhi ghibah.
”Orang muslim itu saudara muslim lainnya, tidak mendzaliminya dan tidak membiarkannya. Dan barang siapa yang mencukupi kebutuhan saudaranya maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya pula, dan barang siapa yang meringankan beban kesedihan orang muslim maka Allah akan meringankan beban kesedihannya dihari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupinya (aibnya) kelak pada hari kiamat” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasay dan At-Tirmidzi) At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.

TIPS cara menahan diri dari berbuat Ghibah:
1. Hendaklah orang yang melakukan Ghibah itu memperhatikan amal baiknya yang sedikit dan banyaknya perbuatan ghibah yang dilakukan, kalau tidak akhirnya dalam waktu yang dekat dia akan menajadi orang yang gagal.
2. Hendaklah ia memikirkan cacat yanga da pada dirinya sendiri. Jika sekiranya di dalam dirinya terdapat cacat, hendaklah ia sibuk memperbaiki diri sendiri tanpa memperhatikan cacat orang lain.
3. Jika ia pernah melakukan dosa walaupun dosa kecil, hendaklah ia menyadari bahwa kecelakaan dirinya sebab dosa kecil yang ia lakukan adalah lebih banyak daripada kejelekan dirinya sebab dosa besar yang dilakukan orang lain.
4. Jika ia merasa bahwa dirinya tidak mempunyai cacat, maka hendaklah ia tahu bahwa kebodohannya dalam mengetahui cacat dirinya sendiri itu, adalah merupakan cacat yang paling besar.
5. Jika manusia itu telah sepi daripada cacat dan benar-benar ia telah mensucikan dirinya dari cacat, hendaklah ia bersyukur kepada ALLAH SWT sebagai ganti dari perbuatan ghibah yang mungkin akan dilakukan.
6. Jika sekiranya lisannya terlanjur telah berbuat ghibah, sepantasnya ia segera minta ampun kepada ALLAH dan pergi ke rumah orang yang di ghibah dan berkata , "Aku telah menganiaya engkau dengan berbuat ghibah, maka maafkanlah aku", sehingga orang yang dighibah tadi mengahalalkan.
7. Jika sekiranya orang yang dighibah tadi menolak untuk memberikan maaf kepadanya, maka haruslah ia memperbanyak pujian, atau memuji orang yang di ghibah dan mendo'akan kepadanya serta berbuat amal-amal baik kepadanya. Sehingga nanti diakhirat apabila sebagian amal baiknya telah dipindahkan dalam catatan orang yang dianiaya, maka akan tertinggal baginya amal-amal baik yang cukup bagi dirinya sendiri.
Selasa, 12 Juni 2012
Posted by Zilian Zahra

Sekolah Perlu Figur

Rentang Bulan Juni - Juni adalah saat anak-anak yang telah lulus untuk memasuki jenjang sekolah selanjutnya. Orangtua atau anak sibuk dengan menyiapkan berkas persyaratan memasuki sekolah yang akan dibidik untuk menjadi tempat menimba ilmu selanjutnya.

Bukan soal yang mudah memilih sekolah jika ingin menjadi apa yang diinginkan. banyak hal yang kudu dipersiapkan. Disamping mempersiapkan diri, persiapan cara pandang terhadap sekolah itu juga perlu dipikirkan.

Ada beberapa sekolah yang pantas untuk dipilih,
  1. Sekolah favorit : Ini adalah sekolah bidikan bagi mereka-mereka yang ngerasa mampu dan berprestasi. Apalagi berduit, maap-maap nich ye... katanya sich bisa dibeli jika ngerasa prestasinya kurang. hehe. Walhasil jika sekolah favorit tidak bisa diraih pasti mereka akan lari ke:
  2. Sekolah Berstandar : wah, jika aku lihat, belum tentu sekolah favorit itu sekolah yang berstandar. banyak kasus kalo sekolah berstandar belum tentu favorit. hehe. Standar nasional itu syarat minimal-lah. jika tidak bisa mengejar yang ini. biasanya mereka akan lari ke:
  3. Sekolah Negeri : Hehe,, biar keren ato biaya murah kali yee.. pada lari ke sekolah negeri. Namun sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa, jadi mereka pada lari ke:
  4. Sekolah Swasta : sekolah ini menjadi alternatif bagi siswa yang tidak bisa masuk kategori tiga sekolah pilihan di atas.
Nah, dengan adanya beberapa hal tersebut. Sekolah juga butuh FIGUR/Pemimpin di dalamnya. Hal ini dapat menarik orang untuk bersekolah atau menyekolahkan anak-anaknya disitu.
  1. Pemuka Agama
  2. Tokoh Masyarakat
Kedua opsi yang saya tulis di atas bisa memicu adanya sekolah yang bermodal figur. Terkadang ada sekolah yang bingung cari murid, hanya ada

[BERSAMBUNG]
Rabu, 06 Juni 2012
Posted by Zilian Zahra

- Copyright © Catatan Zilian Zahra -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -