Posted by : Zilian Zahra Jumat, 29 Juni 2012

Dengan dalih mengikuti mode, agar di sebut jagoan dan keren, ada orang yang rela men-tatto tubuhnya. Tatto menurut merekka mempunyai kedudukan sebagai bagian dari seni (Part of Art). Ber-tatoo adalah kegiatan seni grafis dengan menggambar sebuah pola atau desain. Dengan kata lain, selain berwujud artefak nyata yang dapat dilihat dan dirasakan, tatto adalah entitas yang memiliki nilai-nilai estetis yang mampu mengekspresikan perasaan emosional pemiliknya secara individual dan subjektif dan suka-suka. Tidak hanya laki-laki, perempuan-pun sekarang sudah banyak.

Di Indonesia, konsumsi paling banyak terhadap tatto dilakukan oleh kelompok remaja. Misalnya komunitas Punker dan Rocker. Menurut mereka, selain mampu mewadahi kreativitas dan menjadi ekspresi seni, tatto dibuat untuk menunjukkan identitas kelompok. Seseorang bisa memasang tatto (temporal) dengan waktu yang singkat dan biaya yang sangat terjangkau. Tak hanya itu, trend tatto ini, juga gencar dilakukan oleh banyak seniman dan musisi tanah air.

Perlu kita tahu bahwa tatto/tatoo berasal dari bahasa Tahiti, Tatau, yang berarti tanda atau gambar pada kulit seseorang yang dibuat dengan cara menusuk, menggores, ataupun melukai dengan sesuatu alat yang tajam atau runcing yang telah dicelupkan kedalam tinta, sehingga bekas luka tersebut akan membekas seumur hidup. Sehingga sebenarnya tatto adalah bekas luka tersebut.

Tatto dalam sejarah awalnya lebih dianggap sebagai sesuatu kebutuhan yang primer dari pada fungsinya sebagai ekspresi seni. Motif pembuatan tatto di masa – masa itu adalah : (1) penanda suatu identitas tertentu (2) wujud manifestasi mistisme yang berdasarkan keyakinan akan sakralitas gambar – gambar dalam tatto. Dan dalam presentasi kecil, (3) dipakai untuk menghias diri.

Begitulah perkembangan pemahaman masyarakat tentang tatto. Sedangkan jika dilihat dari bahan serta cara membuatnya, tatto juga terus mengalami perkembangan sesuai dengan kondisi masyarakat dan level pengetahuan di zamannya.

Pada awalnya, Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Orang-orang Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar naga pada kulit tubuh. Sedang di Mentawai, zat pewarna (pigmen) yang digunakan merupakan hasil olahan dari tumbuh – tumbuhan yang ditumbuk.

Sungguh kontras jika dibandingkan dengan keadaan sekarang saat pembuatan Tatto dilakukan dengan mesin elektrik. Cara pembuatannya adalah dengan memasukkan (menyuntikkan) tinta ke dalam lapisan paling luar kulit epidermis seseorang. Tinta itu kemudian akan menyatu dengan sendirinya dengan bagian kulit tersebut. Ketika jarum mesin tinta menusuk kulit, jarum tersebut telah memasukkan tinta dan menyimpannya di bagian dermis kulit. Secara kasat mata tatto berada dibagian epidermis, atau dibagian lapisan luar kulit. Dermis ini terletak di bagian lapisan kedua dari kulit, karena pada sel dermis kondisi selnya lebih stabil dari pada lapisan epidermis sehingga tinta tatto akan selamanya berada disana sepanjang usia orang yang menggunakannya (baca : permanen).

Sebagian tinta tattoo secara teknis bukan merupakan tinta pada umumnya. Tinta tattoo adalah pigmen yang tersuspensi dalam cairan khusus (carrier solution). Sedangkan pigmen itu sendiri tidak semuanya berasal dari tumbuhan. Namun ada yang berasal dari logam dan polimer tertentu. Pigmen-pigmen inilah yang nantinya akan menentukan warna pada tattoo.

Dulunya pigmen hanya berasal dari mineral tanah bagian atas, karbon hitam, dan sintesis dari tumbuh-tumbuhan, namun kini sudah banyak industri pigmen sintesis yang bukan saja berasal dari tumbuhan, namun juga berasal dari sintesis polimer dan logam dalam bentuk garam-garaman.

Sehingga dapat di pastikan akan memberikan dampak yang sangat jelas jika digunakan pada manusia, mulai dari alergi ringan, penyakit kulit, serta reaksi phototoxic ( yaitu reaksi yang terjadi karena adanya cahaya, terutama cahaya matahari. Dimana pigmen bereaksi dengan cahaya tersebut dan mengakibatkan keracunan atau kerusakkan pada kulit dan sel). pigmen yang bereaksi dengan cahaya biasanya akan berubah menjadi hitam berkilat dan pigmen jenis seperti ini biasanya sangat berbahaya, walaupun sebagian ada yang mungkin cukup aman, namun lebih banyak yang bersifat radioaktif dan toxic. Belum lagi jika penyuntikannya dilakukan dengan jarum dan alat – alat yang tidak steril dan higienis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, dari segi medis, pemakaian tatto sangat tidak dianjurkan.

Dari pembahasan di atas, jika, kita menyebut tatto dalam konteks masa sekarang, maka ia merujuk kepada salah satu dari dua jenis tatto yang ada. Pertama, tatto permanen yang dibuat dengan cara dan resiko yang telah dipaparkan panjang lebar di atas. Kedua, temporal, yang dilakukan dengan mengecat kulit luar seseorang dengan pewarna tertentu yang bisa hilang dengan sendirinya setelah waktu tertentu sesuai dengan jenis dan kadar yang digunakan.

Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) yang artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

Dalam hadist lain yang lebih panjang yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih, H.R. Muslim no. 3966)

Berdasarkan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh, Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.

Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tatoo secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Baik itu Tatoo sementara atau tidak, menggunakan tatoo tetap dilarang. Jika sudah terjadi maka hendaknya membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.

Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa pemakaian tatoo dilarang oleh agama Islam. Disamping dalam kesehatan juga buruk, tatoo juga dilarang oleh agama Islam. Baiknya seorang muslim menghentikan atau mengingatkan muslim yang lain yang sudah terlanjur memakai tatoo. Memang biasanya orang bertato mempunyai opini yang kuat untuk mempertahankan tatonya bahkan cenderung marah jika di beri tahu. Kuncinya sabar dan mendoakan si pemakai tatoo. Ingat, keindahan yang lebih banyak madlorotnya ketimbang maslahatnya lebih baik dihindari (apalagi sudah ada larangan) karena pada hakikatnya, dengan mentatto diri berarti sama dengan menyiksa diri. Menyiksa karena terasa sakit dalam proses membuatnya, juga menghilangkannya. Karena satu dari dua cara untuk menghilangkannya adalah dengan disetrika atau anda dapat memilih teknologi laser yang biaya operasionalnya diperkirakan di atas 50 juta rupiah; dalam hal ini berlaku kaidah : “al-Dhararu Yuzāl.” Pemakaian tattoo juga mengandung unsur Syubhāt, karena kebanyakan kita tentu ‘Awwām tentang bahan – bahan yang digunakan. Maka dalam hal ini berlaku Man ittaqā al-Syubhāt fa qad fī ‘irdhihi wa dīnihi. Kemudian dari segi historis, perubahan persepsi tentang tattoo cenderung mengalami perubahan yang lebih jelek. Karena orientasi seni tak hanya bisa ditunjukkan dengan tattoo, tetapi masih banyak cara lain yang lebih elegan; dan meskipun secara kultural, tattoo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perkembangan masyarakat, hal ini tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi akan bolehnya membuat tattoo. Budaya yang ada adalah netral dan sama sekali tidak mengindikasikan bahwa pemakaian tattoo dewasa ini “legal” dan “baik”.

Wa allāhu A’lam bi al-Shawāb

- Copyright © Catatan Zilian Zahra -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -